PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemeriksaan surat tugas di Stasiun Depok

  • Rabu, 13 Mei 2020 09:57 WIB

Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait