PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Razia penegakan Perda Ramadhan

  • Kamis, 14 Mei 2020 18:55 WIB

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Anggota Satpol PP menegur pemilik warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Anggota Satpol PP mencopot tabung gas milik pengelola warung nasi yang buka siang hari di Ciceri, Serang, Banten, Kamis (14/5/2020). Pemda setempat dengan persetujuan MUI dan Kementrian Agama menerbitkan peraturan yang melarang cafe, restoran dan warung makan buka sebelum jam 17.00 WIB untuk menghormati orang yang berpuasa. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait