PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Aturan ganjil genap untuk pedagang pasar non pangan

  • Rabu, 10 Juni 2020 19:38 WIB

Petugas keamanan berpatroli di Pasar Senen Inpres Blok VI yang masih belum beroperasi di Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kios-kios di Pasar Senen Inpres Blok VI, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Warga melintas di dekat kios-kios yang belum beroperasi di Pasar Senen Blok V, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait