PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penerapan jaga jarak kawasan traffic light

  • Rabu, 15 Juli 2020 15:01 WIB

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Polisi mengatur pengendara sepeda motor untuk berhenti di belakang garis untuk menjaga jarak antarpengendara saat sosialisasi penerapan jaga jarak di Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/7/2020). Garis tersebut dibuat untuk membatasi jarak antarpengendara di kawasan traffic light guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait