PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kemenhub keluarkan aturan duduk penumpang pesawat udara

  • Rabu, 9 September 2020 20:54 WIB

Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Penumpang berjalan menuju tempat duduk sebelum pesawat lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

PERATURAN PENUMPANG PESAWAT

PERATURAN PENUMPANG PESAWAT

Penumpang duduk di dalam pesawat sebelum lepas landas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020). Kementerian Perhubungan memastikan penumpang dengan kategori keluarga yang masih memiliki alamat KTP yang sama serta hasil rapid test atau PCR masing-masing perorangan dalam satu keluarga juga menunjukkan hasil negatif dapat duduk berdampingan tanpa menjaga jarak selama penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

PERATURAN PENUMPANG PESAWAT

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait