PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Cegah penularan COVID-19, polisi kenakan hazmat saat mengamankan unjuk rasa

  • Rabu, 30 September 2020 16:54 WIB

Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'Omnibus Law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Penggunaan pakaian pelindung diri tersebut dilakukan sebagai antisipasi polisi terhadap penularan COVID-19 selama pengamanan terhadap pengunjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'Omnibus Law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Penggunaan pakaian pelindung diri tersebut dilakukan sebagai antisipasi polisi terhadap penularan COVID-19 selama pengamanan terhadap pengunjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'Omnibus Law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Penggunaan pakaian pelindung diri tersebut dilakukan sebagai antisipasi polisi terhadap penularan COVID-19 selama pengamanan terhadap pengunjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Polisi mengenakan masker dan pakaian hazmat saat mengamankan unjuk rasa penolakan buruh terhadap 'Omnibus Law' Rancangan Undang-Undangan (RUU) Cipta Kerja di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Penggunaan pakaian pelindung diri tersebut dilakukan sebagai antisipasi polisi terhadap penularan COVID-19 selama pengamanan terhadap pengunjuk rasa. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait