PON XXI dan Peparnas XVII 2024

JPU tuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara

  • Kamis, 4 Maret 2021 19:50 WIB

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). JPU tuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). JPU tuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menunggu dimulainya sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). JPU tuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/3/2021). JPU tuntut Djoko Tjandra empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait