PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Hukuman cambuk saat pandemi COVID-19 di Banda Aceh

  • Senin, 8 Maret 2021 14:57 WIB

Terpidana (kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

Algoji (kiri) menyerahkan kembali rotan yang digunakan untuk mengeksekusi cambuk terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat kepada petugas jaksa di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). Mahkamah Syariah, Kejaksaan Negeri dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh tetap melaksanakan prosesi eksekusi cambuk ditengah pandemi COVID-19 dengan memperketat protokol kesehatan. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait