Deportasi warga Rusia buronan Interpol terkait narkoba
Selasa, 23 Maret 2021 13:44 WIB
Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (kedua kanan) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021). Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Warga negara Rusia Andrey Kovalenko alias Andrew Ayer (tengah) digiring petugas saat akan dideportasi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (23/3/2021). Buronan Interpol terkait kasus narkotika jenis hashish seberat 146 kilogram pada tahun 2011 lalu di Rusia tersebut dideportasi ke negaranya setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada bulan Februari 2021 saat proses administrasi pemindahannya ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu pendeportasian usai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan karena kasus narkotika di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.