PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penghargaan K3 2021

  • Rabu, 28 April 2021 19:33 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menyerahkan penghargaan kategori Pembina K3 Terbaik kepada Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahya Murni (kanan) pada acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan pembina K3 terbaik kepada 16 gubernur, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) menyerahkan penghargaan kategori sistem manajemen K3 (SMK3) Terbaik kepada perwakilan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan pembina K3 terbaik kepada 16 gubernur, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan pada acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Jakarta, Rabu (28/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penghargaan pembina K3 terbaik kepada 16 gubernur, penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada 1.342 perusahaan, penghargaan program P2HIV-AIDS sebanyak 191 perusahaan, penghargaan sistem manajemen K3 (SMK3) kepada 1.616 perusahaan, dan penghargaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 (P2 Covid-19) kepada 512 perusahaan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait