PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Cafe pelanggar protokol kesehatan disegel

  • Jumat, 11 Juni 2021 12:59 WIB

Warga melihat kondisi cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 telah memberikan sanksi tutup/segel kepada 22 pengelola cafe dan warung kopi yang membuka tempat usaha melewati pukul 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Pekerja duduk cafe yang disegel Tim Satgas Gabungan di Lhokseumawe, Aceh, Jumat (11/6/2021). Sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Gabungan Penanggulangan COVID-19 telah memberikan sanksi tutup/segel kepada 22 pengelola cafe dan warung kopi yang membuka tempat usaha melewati pukul 21.00 WIB. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait