PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa - Bali

  • Sabtu, 3 Juli 2021 02:06 WIB

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19 di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19 di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara sepeda motor dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19 di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Petugas kepolisian memeriksa identitas pengendara mobil dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah secara resmi memberlakukan PPKM Darurat guna menekan penyebaran virus COVID-19 di 63 titik wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait