PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Perlindungan untuk anak buah kapal

  • Sabtu, 9 Oktober 2021 13:04 WIB

Anak buah kapal (ABK) disamping kapal yang ditambatkan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta kepada seluruh pengusaha perikanan tangkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) dari resiko cuaca buruk, gelombang tinggi, dan tenggelamnya kapal yang berpotensi mengancam jiwa maupun pensiun melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Anak buah kapal (ABK) berada di dalam kapal saat ditambatkan di Pelabuhan Perikanan Samudera, Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (9/10/2021). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) minta kepada seluruh pengusaha perikanan tangkap untuk memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) dari resiko cuaca buruk, gelombang tinggi, dan tenggelamnya kapal yang berpotensi mengancam jiwa maupun pensiun melalui kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait