Aturan PPKM dilonggarkan, okupansi hotel di Jakarta meningkat
Rabu, 3 November 2021 15:01 WIB
Pekerja merapikan kasur di salah satu kamar di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 karena didorong pelonggaran aturan PPKM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Resepsionis melayani tamu di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 karena didorong pelonggaran aturan PPKM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Pekerja merapikan koper-koper tamu di The Sultan Hotel and Residence Jakarta, Jakarta, Rabu (3/11/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat rata-rata tingkat hunian hotel bintang satu hingga lima di Jakarta pada September 2021 sebesar 42,6 persen atau naik 11,8 persen dibandingkan Agustus 2021 karena didorong pelonggaran aturan PPKM. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.