PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Presiden himbau masyarakat segera lapor SPT Pajak

  • Jumat, 4 Maret 2022 16:29 WIB

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Presiden mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2022. ANTARA FOTO/BPMI Setpres- Kris/rwa.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022). Presiden mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang sudah ditentukan yaitu 31 Maret 2022. ANTARA FOTO/BPMI Setpres- Kris/rwa

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait