Aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api jarak jauh
Rabu, 9 Maret 2022 12:03 WIB
Calon penumpang menjalani tes usap Antigen di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Calon penumpang melakukan pembayaran tes usap Antigen di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.