PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Aturan baru bagi pelaku perjalanan kereta api jarak jauh

  • Rabu, 9 Maret 2022 12:03 WIB

Calon penumpang menjalani tes usap Antigen di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Calon penumpang melakukan pembayaran tes usap Antigen di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Calon penumpang antre memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru perjalanan kereta api jarak jauh bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif Antigen atau PCR saat akan menaiki kereta api. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait