Mantan pegawai KPK Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). Sebanyak 49 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
(kiri ke kanan) Para mantan pegawai KPK Farid Andhika, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Ita Khoiriyah dan Aulia Posteria berad di dalam lift seusai menghadiri sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). Sebanyak 49 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Mantan pegawai KPK Novel Baswedan (tengah) berbincang dengan koleganya saat menghadiri sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2022). Sebanyak 49 mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Presiden RI, pimpinan KPK, dan Kepala BKN dengan objek gugatan perbuatan melawan hukum atas tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM tertanggal 16 Agustus 2021 dan rekomendasi Ombudsman RI tertanggal 15 September 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.