PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Ungkap kasus narkotika jaringan Aceh-Malysia

  • Senin, 21 Maret 2022 19:35 WIB

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Penyidik menyusun barang bukti narkotika jenis sabu saat keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Porli, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) dan Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat (kanan) memberikan keterangan pers kasus narkotika jaringan Aceh- Malaysia di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua nelayan di perairan Aceh Timur, yang menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia khusus jenis narkoba sintetis berikut barang bukti 84 kg sabu, dengan modus alih muat barang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait