Sopir mendiang Vanessa Angel divonis 5 tahun penjara
Senin, 11 April 2022 18:19 WIB
Jurnalis mengambil gambar terdakwa, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya saat mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andiransyah atau Bibi. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mendiang artis Vanessa Angel dan suaminya, Febry Andiransyah atau Bibi. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.