PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemusnahan miras hasil sitaan Satpol PP

  • Jumat, 3 Juni 2022 14:01 WIB

Petugas memusnahkan minuman keras (miras) dengan alat berat di halaman Pemkab Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). Miras sebanyak 2.500 botol berbagai merk tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Petugas memusnahkan minuman keras (miras) di halaman Pemkab Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). Miras sebanyak 2.500 botol berbagai merk tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Petugas memusnahkan minuman keras (miras) di halaman Pemkab Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/6/2022). Miras sebanyak 2.500 botol berbagai merk tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait