PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Bea cukai Kudus tindak kasus rokok ilegal

  • Senin, 6 Juni 2022 20:01 WIB

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Bea Cukai Kudus pada bulan Januari hingga Mei 2022 berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa tempat Jasa Pengiriman Barang dengan rokok yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta dari sejumlah produsen rokok ilegal di Jepara dengan total barang sitaan sekitar 5,284 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Bea Cukai Kudus pada bulan Januari hingga Mei 2022 berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa tempat Jasa Pengiriman Barang dengan rokok yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta dari sejumlah produsen rokok ilegal di Jepara dengan total barang sitaan sekitar 5,284 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

Petugas Bea dan Cukai menunjukan paket barang yang berisi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/6/2022). Bea Cukai Kudus pada bulan Januari hingga Mei 2022 berhasil menyita rokok ilegal dari beberapa tempat Jasa Pengiriman Barang dengan rokok yang dipasarkan melalui situs jual beli daring serta dari sejumlah produsen rokok ilegal di Jepara dengan total barang sitaan sekitar 5,284 juta batang rokok dengan perkiraan potensi kerugian negara mencapai Rp4,1 milliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait