PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penindakan opsetan satwa liar dilindungi

  • Jumat, 17 Juni 2022 19:12 WIB

Personel Polisi Kehutanan mengamankan barang bukti opsetan (satwa yang diawetkan) hasil sitaan oleh Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat saat gelar perkara di BKSDA Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2022). Tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat serta Polda Sumatera Barat menangkap tersangka berinisial W yang menyimpan 30 opsetan dan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/rwa.

Personel Polisi Kehutanan memperlihatkan barang bukti opsetan (satwa yang diawetkan) hasil sitaan oleh Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat saat gelar perkara di BKSDA Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/6/2022). Tim gabungan dari Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera Barat serta Polda Sumatera Barat menangkap tersangka berinisial W yang menyimpan 30 opsetan dan bagian-bagian tubuh satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait