PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penyanyi R&B R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara

  • Kamis, 30 Juni 2022 10:58 WIB

Penyanyi R&B R. Kelly atau Robert Sylvester Kelly menghadiri sidang putusan atas kasus berlapis di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu (29/6/2022) seperti yang tergambar dalam sketsa di ruang pengadilan. Pengadilan Distrik Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa R. Kelly atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks. ANTARA FOTO/REUTERS/Jane Rosenberg/wsj.

Penyanyi R&B R. Kelly atau Robert Sylvester Kelly menghadiri sidang putusan atas kasus berlapis di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu (29/6/2022) seperti yang tergambar dalam sketsa di ruang pengadilan. Pengadilan Distrik Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa R. Kelly atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks. ANTARA FOTO/REUTERS/Jane Rosenberg/wsj.

Penyanyi R&B R. Kelly atau Robert Sylvester Kelly (kanan) mendengarkan vonis yang dibacakan Hakim Ann Donnelly (kiri) saat sidang putusan atas kasus berlapis di Pengadilan Federal Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu (29/6/2022) seperti yang tergambar dalam sketsa di ruang pengadilan. Pengadilan Distrik Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap terdakwa R. Kelly atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, manipulasi hingga perdagangan seks. ANTARA FOTO/REUTERS/Jane Rosenberg/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait