PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penyalahgunaan gas LPG bersubsidi

  • Jumat, 15 Juli 2022 14:56 WIB

Tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berinisial MU (kanan) memperagakan cara memindahkan isi gas saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). Jajaran Polda Banten mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang disuntikkan dan dijual dalam tabung gas nonsubsidi yang dilakukan MU bersama TK (buron) sejak dua bulan terakhir serta menyita 62 tabung gas ukuran 3 kg dan 28 tabung gas ukuran 12 kg. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Polisi memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan gas LPG bersubsidi saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). Jajaran Polda Banten mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang disuntikkan dan dijual dalam tabung gas nonsubsidi yang dilakukan MU bersama TK (buron) sejak dua bulan terakhir serta menyita 62 tabung gas ukuran 3 kg dan 28 tabung gas ukuran 12 kg. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait