PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Mantan PM Malaysia Najib Tun Razak jalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang

  • Rabu, 24 Agustus 2022 06:19 WIB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat rehat sidang di gedung Pengadilan Mahkamah Persekutuan di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin/wsj.

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak (tengah) berjalan masuk ke gedung Pengadilan Mahkamah Persekutuan di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Najib Tun Razak mulai menjalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang setelah panel hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp183,85 miliar). ANTARA FOTO/REUTERS/Lai Seng Sin/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait