Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kedua kiri) membacakan sumpah saat dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan ucapan selamat kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan dan Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (ketiga kiri) usai dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kedua kanan) melakukan prosesi kirab saat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022). Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.