Rabu, 26 Oktober 2022 13:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi terdakwa Putri Candrawathi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.