Penetapan tersangka kasus perempuan penodong pistol ke Paspampres
Rabu, 26 Oktober 2022 19:43 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menunjukkan barang bukti kasus perempuan penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bernama Siti Alina sebagai tersangka, yang telah mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan konferensi pers kasus perempuan penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bernama Siti Alina sebagai tersangka, yang telah mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Wartawan mengambil gambar barang bukti kasus perempuan penodong pistol ke personel Paspampres, di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (26/10/2022). Polda Metro Jaya menetapkan perempuan bernama Siti Alina sebagai tersangka, yang telah mencoba menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) pada Selasa 25 Oktober 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.