Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maâruf (tengah) berjalan keluar usai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Maâruf dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maâruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Maâruf dengan hukuman delapan tahun penjara. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.