PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kuat Maruf diganjar hukuman 15 tahun penjara

  • Selasa, 14 Februari 2023 13:43 WIB

Terdakwa Kuat Ma'ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Terdakwa Kuat Ma'ruf (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/2/2023). Majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait