Pengacara dari terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri), Hotman Paris Hutapea (kanan) mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli digital forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli digital forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Ahli digital forensik Ruby Alamsyah (kiri) menyampaikan keterangan disaksikan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (13/3/2023). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan dan tiga orang saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli digital forensik Ruby Alamsyah, Ahli Hukum Pidana Elwi Danil, dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.