Petugas Kejaksaan menyusun uang barang bukti kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jambi, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita Rp23,7 miliar lebih uang milik tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara gagal bayar medium term note (mtn) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 Yunsak El Halcon yang disimpan di 32 deposito dan 4 rekening tabungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Petugas Kejaksaan menyusun uang barang bukti kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jambi, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita Rp23,7 miliar lebih uang milik tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara gagal bayar medium term note (mtn) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 Yunsak El Halcon yang disimpan di 32 deposito dan 4 rekening tabungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Petugas bank membantu petugas Kejaksaan menghitung jumlah uang barang bukti kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jambi, Kamis (15/6/2023). Kejati Jambi menyita Rp23,7 miliar lebih uang milik tersangka tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara gagal bayar medium term note (mtn) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018 Yunsak El Halcon yang disimpan di 32 deposito dan 4 rekening tabungan. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.