PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Kasus perdagangan satwa dilindungi

  • Kamis, 20 Juli 2023 16:07 WIB

Barang bukti sitaan berupa burung Kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus) selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan perawatan satwa tersebut. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt.

Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BSKDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus) selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan perawatan satwa tersebut. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait