Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Petugas memasang stiker lolos uji emisi gas buang pada salah satu kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memulai uji coba pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan tidak lolos uji emisi pada 25 Agustus 2023 dan selanjutnya akan melakukan secara masif mulai 1 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.