Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Dalam sidang tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Dalam sidang tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). Dalam sidang tersebut Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, sidang pun dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.