PON XXI dan Peparnas XVII 2024

KPK tetapkan penahanan Sekjen Kementan

  • Rabu, 11 Oktober 2023 21:59 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) didampingi Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers penetapan dan penahanan tersangka Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono berjalan menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023). KPK menahan Kasdi Subagyono (KS) serta menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan, dengan jumlah uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliiar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait