Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelaannya mantan menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu, dan meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate masuk ruang sidang pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelaannya mantan menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu, dan meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelaannya mantan menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu, dan meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Johnny G Plate berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelaannya mantan menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu, dan meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.