Pemerintah akan naikan tarif cukai rokok 10 persen pada 2024.
Selasa, 19 Desember 2023 19:45 WIB
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU
Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU