PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemerintah akan naikan tarif cukai rokok 10 persen pada 2024.

  • Selasa, 19 Desember 2023 19:45 WIB

Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU

Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait