PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Bawaslu Kota Depok secara serentak tertibkan APK yang melanggar dan membahayakan

  • Rabu, 24 Januari 2024 13:49 WIB

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan secara serentak APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan secara serentak APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

Petugas Satpol PP mencopot alat peraga kampanye (APK) di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawslu) Kota Depok menertibkan secara serentak APK peserta Pemilu 2024 yang dinilai melanggar dan membahayakan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait