PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Keterangan saksi terdakwa Gerius One Yoman

  • Rabu, 31 Januari 2024 15:49 WIB

Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (kanan) mengajukan pertanyaan kepada saksi terpidana Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka (kiri) dalam sidang lanjutan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman (kiri) menjalani sidang lanjutan kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Sidang lanjutan tersebut mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni mantan Kadis Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo Rijatono Lakka. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Leis Kiwo Leis Kiwo
    periksa geri one Yoman
    0 0 Balas Laporkan
  2. Leis Kiwo Leis Kiwo
    Kpk periksa girius one Yoman taung 31/1/2024
    0 1 Balas Laporkan
  3. Leis Kiwo Leis Kiwo
    salut wantu
    0 0 Balas Laporkan

Berita Terkait