PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemkab Pesisir Selatan tetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari

  • Senin, 11 Maret 2024 19:01 WIB

Warga berada di rumahnya yang rusak akibat banjir bandang di Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (11/3/2024). Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari dan kerugian akibat banjir bandang diperkirakan Rp170,4 miliar. ANTARA FOTO/Givo Alputra/tom.

Warga berada di tenda pascabanjir bandang di Kecamatan Koto Sebelas Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (11/3/2024). Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari dan kerugian akibat banjir bandang diperkirakan Rp170,4 miliar. ANTARA FOTO/Givo Alputra/tom.

Masa tanggap darurat banjir bandang Kabupaten Pesisir Selatan

Masa tanggap darurat banjir bandang Kabupaten Pesisir Selatan

Sebuah kendaraan roda empat yang hancur terseret arus Sungai Batang Tarusan berada di pinggir sungai pascabanjir bandang di Kecamatan Koto Sebelas Tarusan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin (11/3/2024). Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir bandang selama 14 hari dan kerugian akibat banjir bandang diperkirakan Rp170,4 miliar. ANTARA FOTO/Givo Alputra/tom.

Masa tanggap darurat banjir bandang Kabupaten Pesisir Selatan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait