Hindari terjadi penumpukan di rest area, Jasamarga batasi waktu kunjungan pemudik 30 menit istirahat
Kamis, 4 April 2024 22:34 WIB
Foto udara sejumlah kendaraan pemudik dan bus terparkir di Rest Area KM 429A Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). Pemerintah bersama PT Jasamarga Related Bussines (JMRB) resmi memberlakukan aturan tentang pembatasan kunjungan dengan durasi 30 menit istirahat di seluruh rest area dalam tol selama periode masa arus mudik dan balik Lebaran sebagai upaya menghindari terjadinya penumpukan serta kepadatan kendaraan pemudik. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Sejumlah pemudik beristirahat di Rest Area KM 130 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area tidak lebih dari 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kepadatan di sekitar rest area maupun jalan tol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Pemudik melaksanakan shalat di musala Rest Area KM 130 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Indramayu, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024). Jasa Marga mengimbau para pemudik untuk menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area tidak lebih dari 30 menit selama periode mudik Lebaran 2024 agar tidak terjadi kepadatan di sekitar rest area maupun jalan tol. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.