Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi (tengah) berjalan keluar seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024).. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.
Terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima, Muhammad Lutfi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (3/6/2024). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa yang merupakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu karena terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/foc.