PON XXI dan Peparnas XVII 2024

TPKAD Kota Bekasi untuk mengakselerasi ekonomi masyarakat

  • Jumat, 14 Juni 2024 15:50 WIB

OJK mengukuhkan TPKAD Kota Bekasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) memberikan plakat kepada Direktur Pengurangan sampah Direktorat Jenderal PSL B3 Kementerian Lingkungan hidup& kehutanan Vinda Damayanti (tengah) dan Plh Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andyarini (kanan) usai pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Gedung Serbaguna Kantor Kelurahan Sumur Batu, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendukung pembentukan tim TPAKD untuk mengakselerasi ekonomi masyarakat dan membangun ekonomi sirkular dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sampah daerah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) bersama Kepala Departemen Literasi, Inklusi, Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (tengah) saat mendengarkan penjelasan dari pengelola sampah Organik dapur dengan maggot Tri Haryatno (kanan) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6/2024). OJK mendorong para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih banyak memberikan akses pendanaan atau pembiayaan untuk pengelolaan sampah baik dari hulu maupun hilir. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait