PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Pemprov DKI Jakarta berikan insentif fiskal daerah berupa keringanan hingga pembebasan PBB-P2 dengan NJOP dibawah Rp2 miliar

  • Rabu, 19 Juni 2024 12:49 WIB

Deretan permukiman penduduk dengan latar bangunan bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Dua petugas membersihkan sampah di permukiman padat penduduk di kawasan Cideng, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk hunian warga Jakarta dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait