Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dituntut delapan tahun penjara
Kamis, 27 Juni 2024 21:14 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan, sedangkan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) dan Soetikno Soedarjo (kiri) berbincang saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan, sedangkan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/6/2024). Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan, sedangkan mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dituntut enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/rwa.