PON XXI dan Peparnas XVII 2024

Penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PLTU Bukit Asam

  • Selasa, 9 Juli 2024 23:01 WIB

General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (tengah), Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (kanan) dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri) dihadirkan sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

General Manager PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono (kanan) bersama Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya (kiri), dan Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro (belakang) menuju ruangan konferensi pers terkait penetapan tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan ketiganya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi PLTU Bukit Asam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024). KPK resmi menahan General Manager pada PT. PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manager Enjiring PT. PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 - 2022 yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait