PON XXI dan Peparnas XVII 2024

DKPP sidangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan PSU DPRD Provinsi Gorontalo

  • Rabu, 23 Oktober 2024 18:26 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6 dengan pihak pengadu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mieke Verawati di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Mieke Verawati mengadukan Ketua KPU beserta anggota KPU karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu khususnya terkait pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6 dengan pihak pengadu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mieke Verawati di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Mieke Verawati mengadukan Ketua KPU beserta anggota KPU karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu khususnya terkait pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) selaku pihak teradu mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6 dengan pihak pengadu Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mieke Verawati di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Mieke Verawati mengadukan Ketua KPU beserta anggota KPU karena tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu mengenai perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pemilu khususnya terkait pemenuhan 30 persen kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait