Bea Cukai Sulbagsel musnahkan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan senilai Rp17,42 miliar
Kamis, 5 Desember 2024 14:11 WIB
Petugas Bea Cukai mengawasi proses pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan BMMN hasil penindakan periode 2024 berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik serta makanan dan minuman dengan nilai total Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Sejumlah petugas membakar rokok ilegal saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan BMMN hasil penindakan periode 2024 berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik serta makanan dan minuman dengan nilai total Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.
Operator mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/12/2024). Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan BMMN hasil penindakan periode 2024 berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik serta makanan dan minuman dengan nilai total Rp17,42 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,24 miliar. ANTARA FOTO/Arnas Padda/Spt.